DPRD Batam Perpanjangan Masa Tugas Pansus Ranperda Angkutan Umum Massal

DPRD Batam Perpanjangan Masa Tugas Pansus Ranperda Angkutan Umum Massal

 

DPRD Batam Perpanjangan Masa Tugas Pansus Ranperda Angkutan Umum Massal

INEWSKEPRI.COM| BATAM - DPRD Kota Batam menyetujui perpanjangan masa tugas Panitia Khusus (Pansus) dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.


Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (24/3) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin.


Dalam rapat tersebut, Kamaluddin menjelaskan, meskipun materi Ranperda sudah dibahas secara mendalam, masih terdapat sejumlah hal yang memerlukan kajian lebih lanjut. DPRD Batam ingin memastikan bahwa setiap aspek dalam regulasi tersebut dibahas secara menyeluruh sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.


“Materi Ranperda sebenarnya sudah kita bahas, tetapi setelah melalui proses tersebut, masih ada beberapa hal yang perlu kita dalami lebih lanjut. Kita ingin memastikan bahwa setiap aspek dalam Ranperda ini benar-benar lengkap dan utuh, karena itu Pansus belum dapat menyampaikan laporan ini,” katanya, dalam rapat paripurna.


Ia menambahkan, pembahasan Ranperda ini memerlukan mekanisme fasilitasi dari Gubernur Kepri sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Proses tersebut dianggap penting untuk menyelaraskan regulasi di tingkat daerah dengan kebijakan provinsi.


Atas dasar tersebut, Pansus mengajukan perpanjangan masa tugas selama 45 hari ke depan guna memberikan waktu yang cukup untuk pembahasan yang lebih komprehensif. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada anggota DPRD Batam yang hadir dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.


“Apakah saudara-saudara menyetujui perpanjangan masa tugas Pansus Ranperda Angkutan Umum Massal selama 45 hari?” tanya Kamaluddin di hadapan para anggota dewan.


Serempak, seluruh anggota DPRD Batam yang hadir menyatakan persetujuannya. Dengan demikian, perpanjangan masa tugas Pansus secara resmi disetujui. Keputusan ini ia harap dapat memberikan waktu tambahan bagi Pansus untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda dengan lebih matang.


Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengambil langkah untuk mendorong penggunaan transportasi umum. Salah satunya melalui pengembangan sistem transportasi berbasis bus pintar (smart bus) yang telah diinisiasi sejak tahun 2013.


Pansus Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal sendiri dipimpin oleh Setia Putra Tarigan sebagai Ketua, dengan Dycho Barcelona Maryon menjabat sebagai Sekretaris. Keduanya bertanggung jawab mengawal proses pembahasan hingga Ranperda dapat disahkan menjadi regulasi yang berlaku di Batam. (Liston) 
Lebih baru Lebih lama