Kapolsek Batu aji Akp Bimo menggelar konferensi Pers ungkap Kasus Curanmor, Selasa (25/02/2025), di Mapolsek Batu aji Tanjung Undang, Batam ( ft: Pharick)
INEWSKEPRI.COM|BATAM – Polsek Batu Aji menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di berbagai lokasi di Kota Batam.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji, polisi berhasil menangkap enam pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di berbagai lokasi di Kota Batam. Pelaku merupakan jaringan yang diamankan secara terpisah dan termasuk penadah. Dalam kasus ini, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Konferensi pers yang berlangsung di Mako Polsek Batu Aji ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan, S.H., dan Anggota Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu, Selasa (25/02/2025).
Kapolsek Batu Aji mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi (LP) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Batam.
Peristiwa pertama terjadi di Perumahan MKGR Blok Sugandi, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Alwi Shihab, menerima laporan dari Sudarno, seorang pelanggan rental kendaraan bermotor, yang mengabarkan bahwa sepeda motor yang ia sewa telah hilang dari tempat parkirnya.
Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Beat F1 2015 berwarna putih biru dengan nomor polisi BP 2858 CQ. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 7.000.000. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 2 Februari 2025, tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengamankan pelaku utama, DS (21), yang sedang diamankan oleh warga setempat.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti milik korban ditemukan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus kedua terjadi di Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, pada 8 Februari 2025. Korban, Neva Theresia Sitompul, kehilangan motor Honda Beat 2023 warna silver dengan nomor polisi BP 2731 US. Kejadian ini diketahui setelah adik korban, Cristian T. Sitompul, hendak meminjam motor namun mendapati kendaraan tersebut sudah tidak ada di teras rumah.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dan menemukan adanya transaksi jual beli motor curian. Dari hasil penyelidikan, pelaku utama berinisial SP (15) menjual motor tersebut kepada TA (31) seharga Rp 1.300.000, yang kemudian dijual kembali kepada ER (22) seharga Rp 1.500.000.
Pelaku SP, yang masih di bawah umur, dikenakan restorative justice (RJ), sementara pelaku TA dan ER diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Dua pelaku lainnya, berinisial S dan Y, masih dalam pencarian (DPO). Para pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus terakhir terjadi di parkiran PT. LOI, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, pada 2 September 2024. Korban, Ilham Sobirin, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3764 OU saat sedang bekerja. Korban memarkir motornya pada pagi hari, namun saat pulang pada pukul 15.30 WIB, kendaraan sudah tidak ada.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Reskrim Polsek Batu Aji menemukan bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan beberapa kali. Pelaku DD (36) membeli motor dari BI (49) seharga Rp 3.000.000, sementara BI mendapatkannya dari TA (31) dengan harga Rp 1.700.000.
Para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(lm)