INEWSKEPRI.COM|BATAM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Secara intensif melaksanakan sosialisasi mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah ,saat menggelar sosialisasi di Pakuba Batuaji Batam, Selasa (18/02/2025) mengatakan hal tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan distribusi penerimaan pajak yang mulai diterapkan pada 2025.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perubahan distribusi penerimaan pajak yang mulai diterapkan pada tahun 2025,'kata Raza Azmansyah.
Raja Azmansyah, menjelaskan bahwa kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024.
“Kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB, dan Pajak BBNKB,” kata Raja Azmansyah.
Raza Azmansyah menyampaikan pengenaan opsen pajak dilakukan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak (WP) pada saat berlakunya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun ruang lingkup peraturan daerah ini diantaranya meliputi pajak daerah, retribusi daerah, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian insentif fiskal kemudahan perpajakan daerah dan pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi.
Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo mengatakan penerapan opsen atau tambahan pajak sebesar 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB memiliki potensi meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) mencapai Rp150 miliar.
“Undang-undang ini memberikan amanat untuk pembayaran dan pembagian secara langsung. Jadi pada saat seseorang membayar pajak kendaraan bermotor di samsat provinsi, maka pada saat dia mau bayar itulah langsung terbagi. Mana yg hak provinsi, mana yang hak kabupaten/kota. Dengan pola pembagian, 66 persen menjadi hak kabupaten/kota asal dimana kendaraan itu terdaftar. Dan 34 persen itu untuk provinsi. Tidak menunggu dana bagi hasil lagi,” kata Aidil.
Hal tersebut juga mengingat sekitar 70 persen kendaraan yang ada di wilayah Provinsi Kepri terdaftar di Kota Batam.
“Artinya hampir 70 persen penerimaan PKB dan bea balik nama itu menjadi hak Batam. Dengan pola pembagian langsung sesuai dengan domisili kendaraan, maka Batam berpotensi ada meningkat penerimaan PKB dan bea balik namanya,” tutupnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami perubahan kebijakan perpajakan dan peranannya dalam pembangunan daerah, serta memastikan bahwa penerapan opsen pajak tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Kota Batam di .bapenda.batam.go.id (liston)