INEWSKEPRI.COM|BATAM - Komisi IV DPRD Batam mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait perselisihan tenaga kerja yang terjadi di PT Epson, pada Selasa ( 05/11/2024) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam.
Rapat dengar pendapat dipimpin ketua Komisi IV DPRD Batam Dandis Rajagukguk, dan dihadiri beberapa anggota diantaranya Tappis Siahaan, Novelin Fortuna Sinaga, Sony Christanto dan Hery.
Perselisihan tenaga kerja bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tujuh karyawan PT Epson oleh manajemen perusahaan, dengan tuduhan melakukan pencurian barang milik perusahaan.
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) diruang rapat Komisi IV DPRD Batam, Selasa (5/11/2024). (foto: liston)
Ketua PUK FSPMI PT Epson Asrul meminta agar Manajemen Perusahaan menjalankan semua aturan yang ada diperusahaan sesuai dengan kesepatakan bersama.
Asrul selaku ketua serikat pekerja melihat sanksi PHK yang diberikan kepada karyawan diluar perjanjian kerja bersama yang sudah disepakati.
“Kami meminta manajemen agar dalam pelaksanaan PHK berpatokan kepada perjanjian kerja bersama (PKB), karena itulah sebagai landasan yang sah secara hukum,” kata Asrul.
Disisi lain, Syahrizal, salah satu Supervisor di PT Epson yang terdampak dalam kasus ini menyatakan sudah mendorong perusahaan untuk melaporkan kasus ini ke Polisi sejak awal.
Ia yang tidak mengetahui kasus tersebut, namun dituduh terlibat dan mendapat sanksi PHK, merasa keberatan dan sangat dirugikan dan ingin kejelasan hukum dan keadilan.
Ia juga mengakui kelalaian dia dalam bekerja pada saat itu, namun sanksi PHK dianggap terlalu berlebihan.
“Keterlibatan saya seperti apa, apakah karena saya supervisor mereka lantas harus turut di PHK? Lantas manager saya gimana pak?” Ucap Syahrizal.
Sementara itu, Perwakilan manajemen PT Epson, Ricky Syahrul menjelaskan bahwa mereka tidak melaporkan kasus ini ke polisi atas permintaan beberapa pihak yang ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tujuh orang logistik ini sebelumnya menemui Ibu Tambunan, minta bertemu di kafe. Poin pertemuannya, 'Bu tolong sampaikan ke manajemen, bu, ini jangan sampai menjadi laporan polisi,'" ujar Ricky saat RDP di DPRD Batam.
Pada hari berbeda, ada pertemuan dengan pekerja, PUK serikat untuk pembahasan lanjutan.
"Seninnya kami kumpulkan sekaligus, pendapat sama, pernyataan yang sama juga kami dengarkan dari serikat juga, bahwa mohon ini diselesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai laporan polisi," tambahnya.
Para pekerja menurutnya meminta agar tidak di phk atas pelanggaran yang dilakukan, namun hanya dirotasi atau surat peringatan saja.
Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk menjelaskan kasus ini sudah dimediasi oleh DInas Tenaga Kerja namun belum ada hasil yang memuaskan, akhirnya pihak serikat menyurati Komisi IV.
“ Kejadianya berlangsung awal Januari 2024 lalu, dan permasalahan ini sudah berulang kali dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan belum membawakan hasil,”kata Dandis
Dandis berpandangan masih ada perbedaan pandangan antara karyawan dan manajemen yang sulit disatukan.
“ Perusahaan sudah menawarkan pesangon 10 kali gaji, ditambah lain-lain, namun sebagian karyawan yang terlibat meminta untuk tidak di PHK,”lanjut Dandis,
Sementara terkait tuduhan pencurian sebagai pemicu persoalan ini, kasusnya sudah dibawa ke jalur hukum dan sudah ada laporannya.
“ Kami menyarankan supaya mereka selesaikan dulu dikepolisian, biarlah disana pembuktian siapa yang benar benar bersalah, ini tidak diranah kami lagi, arena sudah masuk diranah hukum.” tutup Dandis.(liston)