INEWSKEPRI.COM|BATAM - Ketua DPRD Batam Nuryanto, bersama tim lahan BP Batam, Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemko Batam, Kejari Batam,Kasatpol PP Kota Batam, turun ke lokasi Tembesi Tower untuk melakukan pengukuran langsung batas Row jalan pada selasa (14/05/2024).
Kedatangan Rombongan ini sudah ditunggu ratusan warga Tembesi Tower yang merasa keberatan atas turunnya surat peringatan dari satpol PP Batam untuk segera mengosongkan lahan row jalan 120 meter, dengan alasan program pelebaran jalan.
Tim bersama ratusan warga kemudian melakukan pengukuran untuk menentukan batas-batas lahan yang akan dibangun pelebaran jalan.
Ketua Dprd Batam Nuryanto menyebutkan adanya dua data yang tidak sinkron antara BP dan Pemko menjadi alasan pihaknya turun langsung bersama Forkopimda Batam mengecek kebenarannya.
“Dalam RDP ini kita dapat dua informasi dan data yang berbeda dari Pemko Batam dan BP Batam. Makanya kita cek langsung,” ujar Nuryanto di lokasi.
Menurutnya, dari hasil pengukuran menunjukkan adanya perbedaan lebar jalan (row) yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi warga.
Nuryanto juga menyayangkan adanya penggembungan Row jalan di lokasi pemukiman warga tembesi tower, dimana sebelumnya row jalan dari BP Batam menyebut 100 meter, sedangkan dari tim pemko menyebutkan row 120.
Pria disapa Cak Nur, menambahkan bahwa perbedaan lebar jalan ini berdampak langsung pada masyarakat Tembesi Tower. Dimana 15 Rumah Terpaksa harus dirobohkan.
Karena itu Nuryanto meminta warga menahan diri. Karena dalam pertemuan tersebut sempat terjadi adu mulut antara warga dengan tim dari Pemko Batam.
“Masyarakat prinsipnya tidak menghalangi atau mengganggu, hanya perlu kejelasan dan ketenangan. Selama RDP, penjelasannya kurang jelas,” katanya
DPRD Batam sendiri akan segera menggelar RDP lanjutan untuk mendengarkan penjelasan dari pemko batam terkait alasan pengembungan atau perobahan row jalan tersebut.
Sementara, Ketua RW 016, Fahrudin, menyatakan bahwa warga mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Batam dan BP Batam, namun perubahan lebar jalan menjadi Row 120 berdampak pada sekitar 15 KK di Tembesi Tower.
“Dulu sudah ada kesepakatan bahwa bangunan warga di luar Row 100 tidak akan ditertibkan. Kalau sampai Row 120, ini berdampak pada kami,” ujarnya.
Fahrudin juga menyebutkan bahwa pada 22 April 2024, warga yang tinggal di luar Row 100 menerima Surat Peringatan (SP) Kedua untuk segera mengosongkan lahan.
Hal ini menimbulkan keresahan, karena warga merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Imam Tohari menyampaikan, sidak ini sebagai tindak lanjut RDP beberapa waktu lalu yang belum bisa diterima warga Tembesi Tower. Satu di antaranya Pelebaran jalan hingga Row 120.
“Salah satu titik row Jalan yang akan dilebarkan sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Diambil dari antar PL (Penetapan Lahan). Itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah,” kata Imam.
Iman menyebutkan meskipun badan jalan dan row jalan adalah hak pemerintah, namun sesuai permintaan ketua RD, maka akan diberikan ruang memberi penjelasan kepada warga sekitar melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti.(ton)