DPRD Batam Gelar Sidang Paripurna, LKPJ Walikota Tahun 2023 dan Pembentukan Pansus Ranperda Pemakaman

DPRD Batam Gelar Sidang Paripurna, LKPJ Walikota Tahun 2023 dan Pembentukan Pansus Ranperda Pemakaman

DPRD Batam Gelar Sidang Paripurna,  LKPJ Walikota Tahun 2023 dan Pembentukan Pansus Ranperda Pemakaman

INEWSKEPRI.COM | BATAM - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus pada Rabu (8/5/2024) sore. Rapat paripurna tersebut  dipimpin Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda.

 

Sementara itu dari Pemko Batam dihadiri Sekdako Jefridin Hamid mewakili Walikota Muhammad Rudi. Sejumlah Forkompimda dan kepala OPD juga hadir di ruang rapat paripurna tersebut.

 

Adapun agenda yang dibahas yakni laporan panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam tahun anggaran 2023 sekaligus pengambilan keputusan, Jawaban Walikota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda Pemakaman sekaligus pembentukan pansus, dan penutupan masa sidang II tahun sidang 2024 sekaligus pembukaan masa sidang III tahun sidang 2024.

 

Pada kesempatan pertama, Pimpinan sidang Muhammad Kamaludin memberikan kesempatan kepada Pansus LKPJ Walikota untuk menyampaikan laporan akhir. Dia pun mengapresiasi Pansus LKPJ yang telah bekerja secara komprehensif dan marathon dalam dua bulan terakhir meskipun dimulai saat bulan puasa Ramadhan.

 

Ketua Pansus Aman SPd pun mewakili rekan-rekannya membacakan laporan akhir tersebut. Selain dibacakan, laporan akhir pansus juga dipaparkan pada layar lebar di depan  dan layar-layar di penjuru ruangan Dewan.

 

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal  69 Ayat (1) dan guna memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, maka kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ setiap tahunnya,” ungkap Aman dalam salah satu penggalan laporannya. 


setelah mendapat persetujuan  semua anggota yang hadir, Pimpinan sidang Kamaludin mengetok  palu dan  menyetujui permintaan perpanjangan masa kerja pansus hingga 90  hari ke depan.

 

Sidangpun dilanjutkan dengan agenda jawaban walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terkait Ranperda Pemakaman yang disampaikan Pemko pada sidang paripurna sebelumnya.

 

Sekdako Jefridin Hamid mewakili Walikota, secara umum menyatakan telah menindaklanjuti catatan-catatan fraksi terkait Ranperda tersebut dan bersedia melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Dewan dan pihak terkait.

 

Setelah penyampaian jawaban Walikota, pimpinan sidang pun memberi kesempatan setiap fraksi mengusulkan nama untuk pembentukan Pansus Ranperda Pemakaman guna menindaklanjuti pembahasan Ranperda tersebut. 

 

Pimpinan Sidang , Kamaludin kemudian membacakan keputusan sesuai hasil rapat pansus dan menetapkan Pansus Ranperda Pemakaman  diketuai Udin P Sihaloho.

 

"Dengan ini menetapkan Pansus Ranperda Pemakaman dengan Ketua Bapak Udin P Sihaloho,” ucap Kamaludin mengetok palu sidang. 

 

Pansus pun diharapkan dapat segera bekerja untuk menuntaskan pembahasan Ranperda Pemakaman sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut akan mengatur pengelolaan pemakaman di Kota Batam agar lebih baik, tertata, dan menambah nilai estetika kota.

 

Agenda terakhir sidang dilakukan dengan lebih cepat dimana pimpinan sidang membacakan penutupan masa sidang II tahun 2024 dan kembali mengetok palu menyatakan pembukaan masa sidang III tahun 2024. Setelah itu sidang paripurna pun dinyatakan ditutup.(release dprd )

Lebih baru Lebih lama