Dalam paripurna ini Ketua DPRD Nuryanto didampingi
Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda.
Sementara Walikota Batam diwakili Sekretaris Daerah Jefridin Hamid.
“Diperlukan langkah antisipatif, dan kita perlu menjadikan pemakaman sebagai areal hijau terbuka yang memiliki nilai estetika. Ini sejalan PP No 9 tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Tempat Pemakaman,” ungkap Sekda Jefridin.
Dia
juga memaparkan bahwa Ranperda berkenaan sudah masuk program
pembentukan peraturan daerah (Promperperda) tahun 2024. “Terima kasih
kepada teman-teman DPRD yang memiliki spirit yang sama dalam penataan
kawasan pemakaman,” tegasnya.
Jefridin juga menyampaikan pidato
tentang Laporan Kerja dan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Batam tahun
2024. Menurutnya, sesuai peraturan dokumen LKPj disampaikan satu kali
dalam satu tahun.
Sementara
itu dokumen LKPJ yang disampaikan terdiri lima bab. Usai pidato
pengantarnya, Sekda Jefridin pun menyerahkan dokumen Ranperda Pemakaman
dan Dokumen LKPj tersebut kepada Ketua DPRD Nuryanto didampingi Wakil
Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda.
Usai
penyerahan dokumen LKP, Ketua DPRD Nuryanto pun memimpin pembentukan
Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas dokumen LKPj berkenaan.
Dalam parpurna itu juga anggota Pansus yang sudah terbentuk memilih Aman
SPd sebagai Ketua Pansusu dan Muhammad Rudi ST sebagai Wakil Ketua.
Sebelum itu rapat sempat diskor selama lima menit.(ton)