INEWSKEPRI.COM|BATAM - Kapal tanker CR6 barang bukti kasus pencurian yang dilaporkan oleh LK Global Shipping (M) Sdn Bhd sebagai Shipping agent kepada Polisi Diraja Malaysia, yang dititipkan di galangan kapal di Kota Batam dipotong oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut membuat pemilik kapal langsung datang ke Batam, melihat kondisi Kapal, Kamis (22/2/2024).
Pemilik LK Global Shipping (M) Sdn Bhd sebagai Shipping agent Mohamad Aliff Bin Mohd Yusof yang datang ke Batam melihat kapal yang dibawah tanggung jawabnya tersebut merasa sangat kecewa atas pemotongan kapal yang dilakukan oleh orang tidak di kenal tersebut.
Mohamad Aliff, menjelaskan kronologis kejadian dimana Kapal tanker CR6 tersebut merupakan kapal berbendera Mongolia yang sudah di jual kepada pengusaha di Indonesia.
Perjalanan kapal tersebut berawal dari Mongolia, selanjutnya tiba di Johor Malaysia, dan di Malaysia kapal tersebut sandar selama pengurusan surat jual beli oleh agent yakni LK Global Shipping (M) Sdn Bhd.
"Kapal tanker CR6 dengan IMO nomor 8675916/AGGREGATE CARRIER, hilang dari pelabuhan di Johor Malaysia pada (26/11/2023). Hal ini kita laporkan ke Polisi Diraja Malaysia (PDRM)," kata Mohamad Aliff.
Dia menjelasakan laporan pertama yakni mengenai kehilangan kapal, setelah melaporkan kehilangan kapal kepada PDRM, pihaknya sebagai agent mendapatpan informasi baru dimana kapal tersebut bisa lepas jangkar dari pelabuhan di Raja Malaysia dengan menggunakan dokumen palsu.
"Lalu temuan tersebut kita laporkan kembali ke PDRM, selanjutnya kkya juga mendapat biktu baru dimana pencuri memalsukan dokumen jual beli kapal, dan terakhir kita dapat informasi baru dimana kapal yang kita laporkan hilang diketahui berad di Indonesia, " kata Mohamad Aliff.
Dari kasus tersebut pihaknya membuat laporan sebanyak lima kali ke PDRM dimana laporan pertama dilayangkan pada 26/11/2023 laporan terkait kehilangan kapal CR6 laporan ke dua, 14/12/2023 laporan tentang dokumen palsu dan laporan ke tiga 18/12/2023 terkait pemalsuan dokumen bill of leading
Selanjutnya laporan ke empat 19/12/2023 terkait tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal, sementara laporan selanjutnya yakno yang ke lima di 30/12/2023 laporan bahwa kapal sudah berada di Batam.
Mohamad Aliff menjelaskan setelah pihaknya mengetahui kapal CR6 yang mereka agen ni berada di Kota Batam, pihaknya langsung datang ke Indonesia berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia di Jakarta.
"Kita datang ke Imdonesia dan langsung ke Jakarta pada 23 January 2024 lalu, selanjutnya pada 24 Januari 2024 kita membuat laporan dan pengaduan ke Mabes Polri, di Jakarta," kataohamad Aliff.
Satu hari setelah mereka membuat laporan ke Mabes Polri, pihaknya diminta datang untuk memberikan keterangan pada 25 January 2024, di Mabes Polri.
Dan setelah memberikan keterangan di Mabes Polri, Pihaknya diberikan surat rujukan agar langsung bertemu dengan KSOP Batam, Polairud Polda Kepri.
"Kita datang ke Batam pada 26/1/2024, di dampingi Polisi Diraja Malaysia, melakukan koordinasi bersama KSOP dan Polairud Polda Kepri," kata Mohammad.
Dia juga menjelaskan hasil kesepakatan pada pertemuan tersebut yakni kapal tanker CR6 akan diamankan oleh Polairud Polda Kepri dan untuk sementara akan di titipkan di lokasi galangan Kapal Pt. Marinatama Gemanusa Tanjunguncang.
"Kita juga sudah mendapatkan surat dari kedutaan besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, nomor SD005/II/02/2024/12, yang menyatakan bahwa kapal tanker CR6 milik milik LK Global shipping. Surat tersebut sudah ditembuskan ke Sekretaris Kemenhub, Dirjen Kemenhub, direktur jenderal lalu lintas angkutan laut dan kepala PFKKI Kemenhub," kata Mohamad Aliff.
Mohamad menjelaskan semua dokumen kapal tersebut mereka miliki dan saat ini masih berproses di Kepolisian Diraja Malaysia.
Mohamad mengatakan beberapa hati belakangan pihaknya mendapat imformasi bahwa kapal CR6 yang dititip di perusahaan di Batam, dilakukan pemotongan tanpa sepengetahuan mereka."Ini yang sangat kita sesalkan dan kita meminta agar kasus pemotongan baramg bukti yang masih nerproses atau statusnya belum jelas untuk diproses lebih lanjut," kata Mohammad Aliff.
Untuk mengusut kasus tersebut Mohamad memberikan kuasa kepada Jemi Frengky dari kantor hukum Jp Law Office dan Partners Advokat dan konsultan hukum.
Di tempat yang sama Jemi Frengky mengatakan pihaknya sangat menyayangkan pihak KSOP dan Polairud Polda Kepri yang sudah membuat kesepakan dengan PDRM dan Kliennya untuk menitipkan kapal tersebut selama proses kasusnya selesai.
Jemi mengatakan pemotongan kapal milik kliennya yang masih dalam proses pidana, adalah perbuatan jahat dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Ini sangat menciderai hukum di Indonesia, yang akan berimbas kepada kenyamanan investor dalam berinvestasi di Indonesia," kata Jemi.
Dia juga mengatakan atas tindakan pemotongan kapal yang merupakan barang bukti tersebut klinennya mengalami kerugian Rp 10 milar rupiah.(red)