Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pemotongan Kapal CR 6 di PT. Marinatama Gemanusa Tanjung Uncang Tetap Berlanjut.

Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pemotongan Kapal CR 6 di PT. Marinatama Gemanusa Tanjung Uncang Tetap Berlanjut.

Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pemotongan Kapal CR 6 di PT. Marinatama Gemanusa Tanjung Uncang Tetap Berlanjut.

INEWSKEPRI.COM|BATAM - Aktivitas pemotongan kapal di kawasan Shipyard PT. Marinatama Gemanusa Tanjung Uncang terus berlanjut meskipun diketahui belum memperoleh izin resmi dari otoritas terkait. 

 

Proses pemotongan kapal jenis CR 6 yang sedang dilakukan oleh pihak tertentu di kawasan perusahaan  ini menuai kontroversi, karena dilakukan tanpa adanya persetujuan dari penegak hukum dak prosedur perijinan pemusnahan kapal dari KLHK.

Hal ini disampaikan Jemi Prengki, SH. kuasa Hukum Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd.

Menurut Jemi, Meskipun diduga belum memperoleh izin. "Manajemen PT. Marinatama Gemanusa tetap melakukan pembiaran untuk melanjutkan aktivitas pemotongan kapal CR-6 tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan kerja", sebutnya.

Jemi menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Marinatama Gemanusa. Masyarakat setempat mulai menunjukkan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan potensi kecelakaan kerja yang bisa terjadi akibat kelanjutan aktivitas pemotongan kapal ini. 

 

 "Kita meminta pihak terkait dan pemerintah untuk segera bertindak dalam menyelesaikan masalah ini dan memastikan kepatuhan semua pihak terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga keamanan, lingkungan, dan keselamatan kerja", harapnya.


Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam berharap agar perselisihan soal kepemilikan tanker CR 6 segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Kedua bela pihak harus bisa menyampaikan klaim masing-masing dengan pembuktian yang kuat.

 

“Jangan sampai citra Batam jadi tak bagus. Silahkan adu bukti secara hukum biar jelas siapa pemilik sebenarnya, ” ujar Kabid Penegakan Hukum Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Yuzirwan Nasution di kantor KSOP Batam di Sekupang, Senin (26/2).

 

Yuzirwan Nasution  juga menyebutkan  bahwa tindakan pemotongan kapal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa PT. Marinatama  Gemanusa sampai saat ini belum memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup KLHK untuk melakukan penutuhan kapal yang merupakan prosedur yang wajib dilakukan dalam proses pemotongan kapal.



Yuzirwan Nasution juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku.  


Sebelumnya, pihak Saimun alias Akong owner PT Sarana Sijori Pratama yang melakukan pemotongan kapal dengan nama CR6 ini  mengaku bahwa kapal sudah dibeli dari perusahaan Tiongkok yang berada di Malaysia secara benar dengan sejumlah dokumen yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

 

“Ngarang saja mereka itu. Tak ada dasarnya tudingan mereka. Datang buat onar di tempat saya. dan ini sudah saya laporan ke Polda kepri atas keributan kemarin itu,” ujar Akong sambil menunjukan surat laporan polisi yang sudah dipegangnya.(red)
Lebih baru Lebih lama