Warga tidak terima atas pembangunan tower telekomunikasi yang justru menggunakan fasum warga, terlebih lagi ini adalah pembangunan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Warga menolak keras rencana pembangunan tower telekomunikasi di pemukiman mereka karena mereka tak mau pemukiman mereka rusak karena rencana pendirian tower tersebut.
Sejumlah warga sebut konflik penolakan rencana pembangunan tower ini sudah berlangsung sejak Desember 2023 lalu. Pihak kontraktor terkesan memaksa dengan menggunakan cara kekerasan terhadap warga untuk membangun tower tersebut.
Warga setempat sudah duduk bersama dengan perangkat RT/RW dan telah mengeluarkan kesepakatan bersama bahwa menolak keras rencana pembangunan tower tersebut pada tanggal 3 Januari lalu.
Alasan penolakan juga tertuang dalam surat kesepakatan bersama warga yang dibuat oleh perangkat RT/RW. Beberapa diantaranya alasan ancaman longsor dan kesehatan. Warga sepakat tak mau ada tower telekomunikasi di pemukiman mereka.
"Sudah ada kesepakatan warga bahwa menolak keras pembangunan tower ini. Banyak alasan mulai dari kesehatan sampai masalah longsor. Jadi kami semua menolak," ujar Ketua RW 17, Syafrie Hasibuan dalam surat kesepakatan bersama warga tersebut.
Penolakan ini juga diamini oleh Ketua RT 08/Rw 17 kelurahan Tembesi Arfan Supani. Warga menolak selain karena dampak, pihak kontraktor juga tidak menunjukan izin yang lengkap untuk pembangunan tower telekomunikasi tersebut.
Tamrin, warga perumahan Rexvin Boulevard juga berharap instansi pemerintah terkait untuk menyikapi konflik yang terjadi antara masyarakat dan pihak kontraktor tersebut. Jika memang kontraktor tidak memiliki izin harus ditindak tegas.
Begitu juga dengan aparatur penegak hukum terkait laporan aksi pemukulan dari pihak kontraktor kepada warga yang melakukan aksi protes pembangunan tower tersebut untuk segera tidak lanjutin laporan sebelumnya.
"Pakai kekerasan pihak kontraktor. Ada pemukulan dan intimidasi kepada masyarakat. Bukti dan video ada dan sudah kami laporkan ke polisi. Kami minta polisi segera mengusut pelaku pemukulan tersebut, " ujar Tamrin.
Atas reaksi ini Camat sagulung Muhammad Hafiz, S.STP, M.H saat dimintai keterangannya menyampaian bahwa peristiwa tersebut terkait prihal perizinan.
Diketahui pembangunan itu ternyata belum mengantongi izin, yang semestinya setiap pembangunan menara haruslah ada legalitas dan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam.
“Masalah ini sudah kita koordinasikan dengan Dinas terkait yakni CKTR, dan sudah ada surat peringatan pertama untuk perusahaan agar menghentikan aktivitas pembangunan sampai dokumen perizinan selesai, dan kami berharap perusahaan dapat menaatinya guna menjaga kondusifitas ditengah-tengah masyarakat,” Ujar Hafiz Selasa (24/01/2024) kepada awak media saat di konfirmasi.
Menurut nya kedua belah pihak baik warga dan pihak PT.TBG dapat sam-sama menahan diri, dan pihak Kecamatan Sagulung selaku pemerintahan setempat meminta proses pembangunan di hentikan sementara.
“Saya berharap kedua belah pihak baik dari masyarakat maupun dari perusahaan sama sama menahan diri agar tidak ada yg dirugikan dikemudian hari, kita pihak kecamatan tidak mau masyarakat kita terjadi konvlik kembali,”tutup nya.
Sementara Lukman Nadeak, kontraktor pembangunan tower tersebut saat dikonfirmasi mengatakan masalah perizinan pembangunan tower tidak ada hubungannya dengan masyarakat.
"Pembangunan tower ini hubungannya dengan pemerintah, sementara
untuk lahan, suratnya lengkap, dan lahan yang akan digunakan untuk pendirian
tower milik pengembang, dan tidak ada hubungannya dengan warga," katanya.(L.Manroe)