Buruh Batam Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja

Buruh Batam Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja


Buruh Batam Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja

INEWSKEPRI.COM|BATAM - Ratusan buruh Batam  yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga terafiliasi dengan  partai Buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa   Selasa ( 20/06/2023).
 

Aksi kali ini turut dihadiri dan dipimpin langsung oleh  Presiden FSPMI yang juga  pengurus partai buruh  Riden Hatam Aziz.

 

Sesampainya di depan kantor walikota Batam, belasan  perwakilan pendemo  melakukan pertemuan dengan perwakilan pemerintah  kota  Batam yang  diterima Asisten Satu Pemerintahan Yusfa Hendri ,dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Rudi Sakyakirti.

 

Presiden Fspmi Riden Hatam Aziz menyebutkan aksi demo ini  merupakan aksi secara bergelombang yang dipromotori oleh Partai Buruh di Seluruh Indonesia, dimana aksi kali ini merupakan aksi ke enam untuk giliran Provinsi Kepri.

 

“Aksi di kota Batam  ini merupakan aksi yang dilakukan di provinsi ke enam yakni Provinsi Kepri kota Batam,” katanya .

 

Adapun beberapa tuntutan di antaranya :

 

Pertama, Cabut Omnibuslaw UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

 

Saat ini sedang berjalan proses Judicial Review/JR Omnibuslaw UU No. 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja. 

 

Ada 7 Partai Politik dan 2 Partai Politik yang katanya menolak, menurut kami masih "abu abu".

 

Ini mendegradasi hak hak kaum buruh seperti : penetapan upah minimum, hubungan kerja os dan kontrak berulang ulang, PHK dipermudah, perhitungan PHK yang merugikan kaum buruh, jam kerja flexibel, dan lemahnya sanksi bagi pengusaha yg melanggar.

 

Kedua, Sahkan RUU perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Menurutnya Pekerja Rumah Tangga ini rentan terhadap perlakuan diskriminasi, ekploitasi dan kekerasan karena wilayah kerja yg bersifat privat. Pekerja Rumah Tangga berhak atas perlindungan dan hak hak normatif karena penerima upah, perintah serta pekerjaan.

 

Ketiga, cabut Parlementary Treshold empat persen (UU No. 7 tahun 2017 pasal 414 dan 415). Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

 

"Menurut Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul “Penyederhanaan Partai Politik 

 

Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat” (2019), alasan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia," katanya.

 

Keempat, tolak RUU Kesehatan. Kaum pekerja menilai RUU Kesehatan tidak mencerminkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, lebih cendrung bagi investasi asing.

 

Organisasi profesi seperti IDI, Ikatan Perawat, Profesi Bidan dan Apoteker menolak RUU Kesehatan ini. 

 

"Bayangkan dalam RUU Kesehatan dikatakan tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi. Sangat mungkin tenaga medis dan kesehatan Indonesia tersingkirkan," ujarnya.

 

Kelima, tingkatkan pengelolaan air dan energi listrik untuk masyarakat Kota  Batam.

 

Pertemuan ini di sambut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemko Batam Yusfa Hendri di kantor Pemko Batam lantai 1.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Batam, Rudi Sakyakirti mengapresiasi cara penyampaian tuntutan kaum pekerja di Batam masih kondusif. 

 

"Apa yang kita perjuangkan itu sama demi kesejahteraan masyarakat. Kemudian kita punya keterbatasan dari sisi kewenangan. Tarik ulur kewenangan menjadi persoalan," katanya.(red)

Lebih baru Lebih lama