Hakim PN TBK Tolak Permohonan Prapid, Keluarga VT Histeris dan Minta Keadilan

Hakim PN TBK Tolak Permohonan Prapid, Keluarga VT Histeris dan Minta Keadilan

INEWSKEPRI.COM | BATAM - Majelis Hakim PN Tanjungbalai Karimun, menolak permohonan pemohon Keluarga dan Penasihat Hukum salah seorang karyawan PT Saipem berinisial VT (35) sesuai dengan penetapan No: S.Tap/68/XI/2022/Satreskrim Polresta Karimun per tanggal 9 November 2022. 
 
Dihadapan para Keluarga VT dan pihak termohon, pembacaan Putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN 
TBK tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Rizka Fauzan S.H.,Selasa (6/12/22).

Adapun isi putusan Prapid ini diantaranya: Menolak permohonan Pemohon, Mengabulkan Gugatan dari pihak Termohon yaitu Polres Karimun karena sudah memiliki 3 alat bukti untuk menetapkan VT Sebagai tersangka, diantaranya Sudah ada 8 orang saksi yang di periksa termohon, Sudah ada 1 ahli yang telah dimintai keahliannya dan Sudah ada bukti surat hasil fisum dari pelapor.

Usai persidangan, Keluarga terlihat Histeris dan menjerit di halaman Kantor Pengadilan PN Karimun, untuk meminta Keadilan. RR, Istri VT menyampaikan kekecewaannya atas Putusan dan pertimbangan Majelis hakim PN Karimun tersebut.

Dia mengungkapkan jika sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap suaminya VT. Persoalan suaminya tersebut sempat dilakukan mediasi yang dimotori oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun.

" Pelaksanan mediasi itu pada tanggal 18 April 2022 kemarin oleh Disnaker dihadiri salah satu anggota DPRD, dan pengacara termohon. Suami bersikeras memang tidak melakukan, diperjelas dari keterangan dua orang saksi yakni RO dan FA yang merupakan orang yang satu team kerja dengan VT dan DS . Tapi setelah berproses mereka melaporkan ke polisi,” ungkapnya.
RR Istri VT di dampingi PH Jhon Asron Purba ,S.H.
    RR Istri VT di dampingi PH Jhon Asron Purba ,S.H.

RR menambahkan, Sebelum disangkakan melakukan tindakan dugaan pelecehan seksual, sang suami memberikan SP1 kepada DS karena tidak menjalankan perintah sesuai aturan di perusahaan tersebut, namun setelah beberapa bulan dari pemberian SP dan DS sendiri Habis Kontrak, VT malah di tuding melakukan dugaan pelecehan seksual.

RR berharap, walaupun Putusan dan pertimbangan majelis hakim kali ini menolak permohonan yhang mereka ajukan, namun dia tetap percaya kepada kuasa Tuhan. Dia meminta untuk persidangan nantinya, akan dibukakan mata hati para Majelis hakim yang mengadili VT, Sehingga dalam persidangan bisa memberikan kebebasan kepada suaminya.

“Saya sangat yakin suami saya tidak akan melakukan hal hal sekeji itu, karena selain sebagai Pekerja di Perusahaan tersebut, suami saya juga sebagai salah satu dosen pendidik di salah satu universitas di Kabupaten Karimun ,” Jelas RR.

Menyikapi Putusan Putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK tersebut. kuasa hukum VT, Jhon Asron Purba mengaku kecewa . Dia menilai banyak kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan yang dimaksud. Bahkan terkesan kasus tersebut terlalu dipaksakan untuk dimajukan.

Jhon Asron Purba, menjelaskan jika penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini diduga belum cukup memenuhi dua alat bukti yang sah.

“Dari alat bukti mereka, hanya keterangan pelapor, seorang saksi, kemudian ahli.Namun apa daya, hasil Putusan majelis Hakim dalam persidangan tersebut, Hakim tidak menilai kualitas ke 3 alat bukti yang diserahkan oleh Polres Karimun.

"Sementara dalam permohonan kita, keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Polres Karimun bisa kita bantahkan dengan keterangan dua saksi yang mengetahui Kronologis kejadian dan sudah dimintai keterangannya oleh majelis hakim ,” ujarnya di Pengadilan Negeri Karimun.

Selain itu, menurut Jhon Asron, asas waktu dan lokasi kejadian terjadinya aksi dugaan pelecehan seksual sebanyak tiga kali itu tidak sesuai. Di mana VT disangkakan melakukan aksi tersebut pada 5 Agustus 2021.

“Kita ada bukti bahwa pada saat terjadi pada pukul 13.30 WIB VT ini tidak di lokasi seperti yang dituduhkan. Tetapi dia berada di RSBT, kita ada bukti bahwasanya dia di sana, selain itu kasus ini juga aneh, masa kejadian dilaporkan terjadi pada bulan Agustus 2021, namun dilaporkan setahun kemudian pada bulan September 2022 bersama hasil visum bulan oktober 2022?" terangnya. (9Info.co.id)

Lebih baru Lebih lama