Salah satu terdga pelaku saat diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. |
INEWSKEPRI.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Panit Opsnal 2 Reskrim Polsek Lubuk Baja Aipda Husni Thamrin berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Tanjung Uma, Sabtu (12/11/2022).
Kedua pelaku yakni berinisial RG yang masih berusia di bawah umur dan HF. Keduanya ditangkap karena diduga telah mencuri sepeda motor pada Rabu tanggal 9 November 2022 sekira pukul 12.30 WIB di Parkiran depan Mushala al-ikhlas Tg.Uma (kampung agas) Lubuk Baja dan pada hari kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 12.00 WIB di kos perumahan Baloi Garden Blok K Lubuk Baja, Batam.
Menjelaskan kronologisnya, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian berawal Pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 01.00 Wib sepulang kerja pelapor memarkirkan sepeda Motornya di TKP dalam keadaan terkunci stang dan kemudian pelapor langsung istirahat, lalu keesokan harinya sekira pukul 12.30 Wib saat pelapor hendak berangkat kerja, ternyata sepeda motor miliknya yang diparkirkan di TKP sudah hilang.
Selanjutnya dari laporan korban tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 11 November 2022.
Dua barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi. |
Kemudian sekira pukul 17.30 Wib, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian inisial RG sedang berada di sekitar Tanjung Uma bersama dengan terduga penadah HF.
"Dari informasi itu, tim langsung menuju lokasi dan menangkap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti dan membawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut," papar Kompol Budi Hartono.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Kapolsek, antara lain 1 Unit Sepeda Motor Beat putih biru Nomor Polisi BP 3416 OF dengan dan 1 unit Speda motor Beat Merah Putih Nomor Polisi BP 2070 HE.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki di bawah umur terduga pelaku tindak pidana Pencurian (Curanmor R2) an. RG dan 1 orang laki-laki dewasa terduga pelaku tindak pidana Pertolongan Jahat an HF yang terjadi pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sekira pukul 12.30 WIB, di Parkiran depan mushala al-ikhlas Tg.Uma (kampung agas) Lubuk Baja dan pada hari kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 12.00 WIB di kos Perumahan baloi Garden Blok K Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, dari keterangan pelaku bahwa dalam melakukan pencurian sepeda motor biasanya selalu berdua, kemudian cara pelaku melakukan pencurian sepeda motor yaitu dengan cara mematahkan stang motor yang terkunci dengan cara paksa menggunakan kedua kaki dan tangan.
"Setelah stang sepeda motor berhasil dipatahkan, selanjutnya sepeda motor tersebut di stut (didorong dengan kaki=red) meninggalkan lokasi, dan menurut pengakuan pelaku telah melakukan pencurian tersebut lebih kurang sebanyak 16 kali, dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Kompol Budi Hartono. (Red/Ink)
"Dari informasi itu, tim langsung menuju lokasi dan menangkap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti dan membawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut," papar Kompol Budi Hartono.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Kapolsek, antara lain 1 Unit Sepeda Motor Beat putih biru Nomor Polisi BP 3416 OF dengan dan 1 unit Speda motor Beat Merah Putih Nomor Polisi BP 2070 HE.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki di bawah umur terduga pelaku tindak pidana Pencurian (Curanmor R2) an. RG dan 1 orang laki-laki dewasa terduga pelaku tindak pidana Pertolongan Jahat an HF yang terjadi pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sekira pukul 12.30 WIB, di Parkiran depan mushala al-ikhlas Tg.Uma (kampung agas) Lubuk Baja dan pada hari kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 12.00 WIB di kos Perumahan baloi Garden Blok K Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, dari keterangan pelaku bahwa dalam melakukan pencurian sepeda motor biasanya selalu berdua, kemudian cara pelaku melakukan pencurian sepeda motor yaitu dengan cara mematahkan stang motor yang terkunci dengan cara paksa menggunakan kedua kaki dan tangan.
"Setelah stang sepeda motor berhasil dipatahkan, selanjutnya sepeda motor tersebut di stut (didorong dengan kaki=red) meninggalkan lokasi, dan menurut pengakuan pelaku telah melakukan pencurian tersebut lebih kurang sebanyak 16 kali, dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Kompol Budi Hartono. (Red/Ink)